Pemerintah Kabupaten Morowali
tes
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah merupakan unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian dan Bidang Pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
Tugas dan Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.